Syarat & Ketentuan
- Peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui Website Lelang PT PP Presisi Tbk dan tidak boleh melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
- Peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data.
- Waktu yang digunakan adalah waktu server (GMT+07:00 - WIB - Waktu Indonesia Barat).
- Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
- Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan Website Lelang PT PP Presisi Tbk.
- Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. PT PP Presisi Tbk selaku Penyelenggara Lelang (“PPRE”) tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
- Jangka waktu Peserta Lelang melakukan penawaran setelah penayangan objek lelang pada Website Lelang PPRE sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
- Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan PPRE, berdasarkan penetapan / putusan pengadilan, pertimbangan dari PPRE, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi / force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
- Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan PPRE, penetapan atau putusan lembaga peradilan, maka PPRE akan memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui Website Lelang PPRE, surat elektronik (email), telepon, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Kantor PPRE.
- Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagaimana angka 9, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dan melalui pihak manapun kepada PPRE termasuk kepada karyawannya.
- Peserta Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Peserta/Pemenang Lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
-
Pengesahan Pemenang Lelang:
- Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh PPRE selaku Penyelenggara Lelang sebagai Pemenang Lelang.
- Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, maka pihak yang memberikan penawaran lebih dahulu yang akan disahkan oleh Penyelenggara Lelang sebagai Pemenang Lelang.
- Bea Lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pemenang Lelang dilakukan secara tunaipaling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang.
- Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pemenang Lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha.
- Pemenang Lelang yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan secara tertulis oleh Penyelenggara Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penyelenggara Lelang.
- Bagi Peserta Lelang sebelumnya yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang akan tetapi tidak dapat menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi nilai jual lelang atau membatal lelang secara satu pihak (wanprestasi) sebanyak 2 (dua) kali, maka tidak dapat lagi mengikuti proses lelang yang diadakan oleh PPRE.
- Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pemenang Lelang melanggar ketentuan ini, maka PPRE dapat melaksanakan haknya untuk menuntut dan/atau menggugat termasuk meminta ganti rugi kepada Pemenang Lelang tersebut.
- Aset yang telah terjual dan diserahterimakan pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pemenang Lelang dan harus dengan segera mengurus Aset tersebut.
- Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang harus menandatangani perjanjian/berita acara/dokumen/surat secara tertulis lainnya yang diberlakukan di PPRE paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pemenang Lelang akan diberikan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pelepasan Aset untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang.
- Surat Kesepakatan Bersama Jual Beli, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pelepasan Aset, Invoice Pembayaran Lelang, Dokumen Kepemilikan Aset [Jika ada] dan Dokumen Lelang lainnya diambil dan ditandatangani oleh Pemenang Lelang atau kuasanya di Kantor PPRE.
- Apabila Pemenang Lelang berhalangan hadir untuk pengambilan dokumen lelang, maka dapat diwakilkan ke kuasanya dengan membawa surat kuasa dan KTP kuasanya saat pengambilan dokumen lelang.
- Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
- Dalam hal terdapat gangguan teknis atas Website Lelang PPRE, yang terjadi sebelum atau setelah penayangan Surat Keputusan Hasil Lelang, PPRE berwenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan.
- Penyelenggara Lelang memberitahukan adanya gangguan teknis dan/atau kondisi kahar kepada Peserta Lelang menggunakan Website Lelang PPRE, surat elektronik (email), telepon, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Kantor PT PP Presisi Tbk.
- Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan Website Lelang PPRE maka Peserta Lelang, dan/atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.
- Peserta Lelang tidak akan menuntut Penyelenggara Lelang baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada Website Lelang PPRE.
- Waktu yang ditampilkan oleh Website Lelang PPRE pada perangkat Peserta Lelang dapat berbeda dengan waktu server pada Penyelenggara Lelang sebagai akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang.
- Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server pada Penyelenggara Lelang, bukan waktu yang ditampilkan oleh Website Lelang PPRE pada perangkat peserta lelang.
-
Penyelenggara Lelang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul:
- karena kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang;
- karena kegagalan peserta dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang; dan
- akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Penyelenggara Lelang dan merugikan Peserta Lelang.
- Peserta Lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
- Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses Website Lelang PPRE dan/atau media informasi lainnya secara tertulis yang ditetapkan oleh PPRE
- Khusus untuk pembelian dalam lelang ini, maka Peserta/Pemenang Lelang tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.