Frequently Ask Question (FAQ)
Untuk dapat mendaftar akun lelang.pp-presisi.co.id dapat dilihat pada langkah dibawah ini:
- Membuka website lelang PT PP Presisi Tbk dengan alamat lelang.pp-presisi.co.id;
- Pada sudut kanan atas klik Masuk/Daftar kemudian klik Daftar. Isi data Pendaftaran secara lengkap;
- Klik Daftar dan isi data yang diperlukan;
- Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;
- Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;
- Selesai.
Apabila email aktivasi akun tidak masuk ke kotak masuk email dalam waktu 1 x 24 jam, kemungkinan email yang dimasukan terdapat kesalahan penulisan. Mohon untuk dapat membuat akun baru (Daftar) dengan memperhatikan penulisan terlebih dahulu.
Cara untuk mengetahui lelang yang sedang diikuti sebagai berikut:
- Sign in ke akun lelang.pp-presisi.co.id Anda;
- Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang.
- Selesai.
Nomor Rekening yang Anda daftarkan bisa diganti jika Anda sedang tidak mengikuti lelang. Tetapi, jika Anda sudah mengikuti lelang, perubahan baru bisa dilakukan setelah lelang selesai.
Cara mengganti nomor rekening di akun lelang.pp-presisi.co.id adalah sebagai berikut:
- Sign in ke akun lelang.pp-presisi.co.id Anda;
- Klik pada menu Persyaratan Lelang, kemudian klik Rekening Bank;
- Klik Hapus pada data rekening bank yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Jika berhasil maka ada pemberitahuan "Data Rekening berhasil dihapus";
- Klik Tambah Rekening. Isi dengan data rekening Anda yang baru.
Cara mengikuti lelang online adalah sebagai berikut:
- Sign in ke akun Lelang.pp-presisi.co.id Anda;
- Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
- Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;
- Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini";
- Klik Ikut Lelang Ini;
- Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
- Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;
- Tim Divestasi PPRE akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.
Verifikasi KTP dilakukan secara manual oleh Penyelenggara Lelang. Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi Penyelenggara Lelang terkait.
Validasi NPWP dilakukan secara manual oleh Penyelenggara Lelang. Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi Penyelenggara Lelang terkait.
Untuk mekanisme nya adalah:
-
Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam pelaksanaan lelang melalui Website Lelang PPRE dengan penawaran tertutup (closed bidding), PT PP Presisi Tbk berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
- Membatalkan lelang, jika gangguan teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
- Melaksanakan lelang setelah gangguan teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
-
Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam pelaksanaan lelang melalui internet dengan penawaran terbuka (open bidding), PT PP Presisi Tbk berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
- Membatalkan lelang, jika gangguan teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
- melaksanakan lelang dengan jangka waktu penawaran sekurang-kurangnya akumulasi 2 (dua) jam, setelah gangguan teknis dapat ditanggulangi sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
Silahkan Anda membuat akun baru dengan data yang sama dengan alamat email yang berbeda.
Jika Anda lupa password, dapat mengikuti langkah dibawah ini:
- Membuka website lelang PT PP Presisi Tbk dengan alamat www.lelang.pp-presisi.co.id/
- Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Sign in;
- Klik Lupa Password?;
- Masukan alamat email Anda;
- Password baru akan dikirimkan ke alamat email pemohon;
- Ikuti petunjuk yang dikirimkan pada email Anda.
Segera membuat NPWP di Kantor Pajak setempat. NPWP akan dipergunakan untuk lelang dan pendaftaran serta penawaran lelang melalui internet
Anda dapat mengikuti lelang sepanjang KTP non elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat masih berlaku.
Untuk penyebabnya diantaranya yaitu:
- Masa berlaku KTP telah berakhir (non e-KTP);
- Terdapat perbedaan data antara file yang diupload dengan data nama lengkap dan NIK yang diinput pada saat pendaftaran akun;
- Gambar KTP yang diupload kurang jelas.
Akun pribadi pada portal lelang.go.id dapat digunakan untuk mengikuti lelang untuk diri sendiri atau selaku perwakilan dari badan hukum.
Nomor Rekening yang Anda daftarkan bisa diganti jika Anda sedang tidak mengikuti lelang. Tetapi, jika Anda sudah mengikuti lelang, perubahan baru bisa dilakukan setelah lelang selesai.